TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun untuk Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Setelah dijatuhi hukuman, Putri tampak tak menangis seperti sidang-sidang sebelumnya.
Istri Ferdy Sambo itu hanya memberikan tatapan lesu hingga nafas yang tampak terengah-engah.
Pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
Baca: Hakim Sebut Ferdy Sambo Tembak Yosua Gunakan Glock Austria Sambil Memakai Sarung Tangan Hitam
Saat akan dibacakan vonis, Putri diminta untuk berdiri oleh majelis hakim.
Hakim menilai bahwa Putri secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Maka dari itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi.
Setelah mendengar vonis, Putri yang masih dalam posisi berdiri itu tampak terengah-engah.
Setelah diminta duduk oleh hakim, Putri tampak menatap lesu para majelis hakim yang ada di hadapannya.
Baca: Kelegaan Hati Ibunda Brigadir J Dengar Vonis Mati Sambo: Terima Kasih Tuhan, Yesus I Love You
Ia juga sesekali terlihat memejamkan mata setelah mendengar vonis tersebut.
Setelah sidang ditutup, Putri langsung didampingi oleh kuasa hukumnya untuk meninggalkan ruang sidang.
Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa.
Di mana jaksa sebelumnya menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Tribun-Video.com)
Host: Alexa Dhea
VP: Dedhi Ajib
# Putri Candrawathi # lesu # Majelis Hakim # vonis # 20 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.