TAK ADA TANGISAN, Putri Candrawathi Menatap Lesu Majelis Hakim seusai Divonis 20 Tahun Penjara

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Dhea Andika Rizqi

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun untuk Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Setelah dijatuhi hukuman, Putri tampak tak menangis seperti sidang-sidang sebelumnya.

Istri Ferdy Sambo itu hanya memberikan tatapan lesu hingga nafas yang tampak terengah-engah.

Pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).

Baca: Hakim Sebut Ferdy Sambo Tembak Yosua Gunakan Glock Austria Sambil Memakai Sarung Tangan Hitam

Saat akan dibacakan vonis, Putri diminta untuk berdiri oleh majelis hakim.

Hakim menilai bahwa Putri secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Maka dari itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi.

Setelah mendengar vonis, Putri yang masih dalam posisi berdiri itu tampak terengah-engah.

Setelah diminta duduk oleh hakim, Putri tampak menatap lesu para majelis hakim yang ada di hadapannya.

Baca: Kelegaan Hati Ibunda Brigadir J Dengar Vonis Mati Sambo: Terima Kasih Tuhan, Yesus I Love You

Ia juga sesekali terlihat memejamkan mata setelah mendengar vonis tersebut.

Setelah sidang ditutup, Putri langsung didampingi oleh kuasa hukumnya untuk meninggalkan ruang sidang.

Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa.

Di mana jaksa sebelumnya menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Tribun-Video.com)

Host: Alexa Dhea
VP: Dedhi Ajib

# Putri Candrawathi # lesu # Majelis Hakim # vonis # 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda