Vonis Hukuman Mati Jadi Hadiah Ulang Tahun Ferdy Sambo

Editor: Tri Hantoro

Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini menjadi kado ulang tahun Ferdy Sambo memasuki usianya ke-50.

Ferdy Sambo lahir di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan pada hari Jumat 9 Februari 1973.

Karirnya yang cemerlang membawanya ditunjuk sebagai Kadiv Propam pada 16 November 2020 di usianya yang ke-47 tahun.

Pada Jumat 8 Juli 2022 ia tersandung kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Pertanyakan Nasib Anak-anak Putri Candrawathi: Kasihan

Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).

Jaksa meyakini Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuh jaksa.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca: Reaksi Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati tak Keluarkan Sepatah Kata, Ibunda Yosua Menangis

Jaksa juga menyebutkan Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak untuk mengaburkan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Sehingga juga dianggap memenuhi unsur perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa melakukan dua tindak pidana berbeda," kata jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga serta berbelit-belit memberikan keterangan.
"Juga perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Serta telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.

Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada.

Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Adapun motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J ialah karena aduan pelecehan yang dilontarkan Putri Candrawathi.

Namun hingga kini, kasus pelecehan seksual tersebut belum bisa dibuktikan secara pasti.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO : Vonis Hukuman Mati Kado Ultah Ferdy Sambo

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda