TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan perkara Brigadir J.
Putusan ini lebih berat dari tuntukan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menilai, tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Sehingga, tindakannya tak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya.
Baca: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati oleh Hakim 4 Hari setelah Berulang Tahun ke-50
"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).
Ada sejumlah hal yang memberatkan putusan Sambo.
Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua, ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo selama kurang lebih tiga tahun.
Hal ini mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Masyarakat juga dibuat resah dan gaduh lantaran banyaknya skenario yang dibuat.
Baca: Suasana Riuh Penonton Sidang saat Hakim Jatuhi Ferdy Sambo Hukuman Mati, Polisi Berikan Pengamanan
Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.
Bahkan, puluhan anggota kepolisian juga ikut terseret.
Saat memberikan keterangan, Sambo juga dinilai berbelit-belit.
Atas dasar itulah, hakim menilai tak ada hal yang meringankan dalam putusan Ferdy Sambo. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Alasan Pemaaf"
Host: Tini Afshin
VP: Yudi Irwansyah
# hakim # vonis # Ferdy Sambo # hukuman mati # pembunuhan berencana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.