TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli pajak kendaraan motormu sudah mendekati batas akhir pembayaran?
Tenang! kini kamu bisa bayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Dikutip dari Kompas.com, cara bayar pajak kendaraan bermotor kini bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Baca: Jangan Sampai Nunggak Bisa Kena Blokir, Kendaraan Listrik Juga Wajib Bayar Pajak
Dengan aplikasi tersebut, pemilik kendaraan cukup membayar pajak dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Tentu saja, aplikasi ini bisa diunduh di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS.
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor online, pengendara perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL.
Kemudian, daftarkan kendaraan milik sendiri atau milik orang lain di aplikasi SIGNAL.
Baca: Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan di Kabupaten Jayapura Masih Rendah, Baru 20 Ribuan yang Taat Pajak
Setelah itu, kamu akan mendapatkan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Selanjutnya, kamu bisa membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL atau membayar via bank.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor lewat Aplikasi SIGNAL dengan Mudah"
# SIGNAL # Pajak Kendaraan # Pembayaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.