REHAT
Jangan Sampai Nunggak Bisa Kena Blokir, Kendaraan Listrik Juga Wajib Bayar Pajak
TRIBUN-VIDEO.COM - Tak hanya kendaraan konvensional, mobil dan motor listrik juga wajib bayar pajak.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Ia menegaskan, aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) bagi pemilik yang tidak taat pajak juga berlaku untuk sepeda motor listrik dan mobil listrik.
Artinya, kebijakan tersebut tidak pandang bulu meskipun kendaraan itu merupakan jenis kendaraan rendah emisi atau listrik.
Baca: Beli Mobil Listrik Bakal Dapat Subdisi, Pengamat Harusnya Sasar Transportasi Umum Lebih Dulu
"Kendaraan listrik juga pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di aturan itu STNK, bukan jenis kendaraannya. STNK yang mati lima tahun tidak bayar pajak (dua tahun) otomatis terhapus (datanya)," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dilansir NTMCPolri, Selasa (3/1/2023).
Diketahui, pemerintah mulai tahun ini bakal menghapus data registrasi kendaraan yang secara total pajaknya mati selama 7 tahun.
Aturan soal penghapusan data kendaraan ini tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Listrik Juga Wajib Bayar Pajak, Data Dihapus kalau Menunggak"
# STNK # motor listrik # mobil listrik # Pajak Kendaraan # pajak
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Live Update
Sosialisasi Pajak di Kantor Walkot Jakarta Barat, 250 Peserta Dilatih untuk Memahami Peraturan Baru
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Lexus, DPRD Jabar Minta Introspeksi: Pejabat Juga Wajib Patuh Aturan
Jumat, 25 April 2025
Regional
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Serpong Catat Pendapatan Tertinggi Capai Rp 3,4 M Sehari
Kamis, 24 April 2025
Live Update
Imbas Penyesuaian Kebijakan Pajak Pusat, Pemkot Pangkalpinang Kehilangan Pendapatan Daerah Rp 31,6 M
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.