BREAKING: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Editor: Bintang Nur Rahman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNVIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Baca: Reaksi Ferdy Sambo Dengar Vonis Mati Hakim atas Pembunuhan Brigadir J, Mematung dan Pejamkan Mata

Baca: Tangis Ibunda Brigadir J Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati atas Pembunuhan pada sang Anak

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan

# Ferdy Sambo # vonis # hukuman mati

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda