Semakin Dekat Sidang Vonis, Bharada E Dibela Mantan Hakim dan Dapat Perlindungan dari LPSK

Editor: Damara Abella Sakti

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini menunggu hari H, sidang vonisnya.

Diketahui vonis Richard Eliezer alias Bharada E akan digelar pada Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkini, Bharada E dibela mantan mantan Hakim Agung.

Pembelan terhadap pelaku penembakan ajudan Ferdy Sambo tersebut disampaikan Djoko Sarwoko.

Baca: LPSK Tegaskan Terkait Tuntutan Bharada E: Kami Bukan Bela Pembunuh tapi Ini soal Kepastian Hukum

Djoko Sarwoko menilai bahwa yang dilakukan oleh terdakwa Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu tersebut bukan atas keinginan sendiri.

Sehingga dapat dikatakan bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam peristiwa penembakan itu.

Sebab Bharada E yang saat itu berstatus sebagai ajudan melakukan penembakan atas dasar perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Bharada E juga dipastikan akan mendapatkan perlindungan meski berstatus sebagai narapidana.

Kepastian itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Dia mengatakan bahwa perlindungan kepada Bharada E tidak hanya sebatas persidangan atau hanya sebagai terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca: Apa Jadinya jika Tak Ada Keterangan dari Bharada E, LPSK: Ferdy Sambo Tidak Jadi Pelaku Utama

Perlindungan tersebut kata Hasto sudah merupakan kewajiban LPSK.

Aturan yang mengatur perlindungan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hasto menambahkan, sebagai justice collaborator, ancaman terhadap Bharada E justru potensial terjadi usai vonis hakim dijatuhkan.

Oleh karena itu, LPSK tidak hanya memberikan perlindungan kepada Bharada E sampai masa persidangan selesai.

Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibela mantan mantan Hakim Agung.

Pembelan terhadap pelaku penembakan ajudan Ferdy Sambo tersebut disampaikan Djoko Sarwoko.

Dia menilai bahwa yang dilakukan oleh terdakwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu tersebut bukan atas keinginan sendiri.

Sehingga dapat dikatakan bahwa Richard Eliezer bukan merupakan pelaku utama dalam peristiwa penembakan itu.

Sebab Eliezer yang saat itu berstatus sebagai ajudan melakukan penembakan atas dasar perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

"Dalam kasus ini menurut saya Eliezer bukan pelaku utama," kata Djoko dalam program 'Satu Meja The Forum: Mengapa Eliezer Harus Dibela?' di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).

Baca: Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko Menilai yang Dilakukan Bukan Keinginan Sendiri

Djoko mengatakan jika hakim mencermati, sesungguhnya dalam fakta persidangan terungkap secara jelas bahwa posisi Eliezer adalah melaksanakan perintah jabatan.

Sehingga dalam posisi tersebut, Eliezer tidak bertanggung jawab sebagaimana Pasal 51 ayat (1) KUHP.

"Kalau hakim mau mencermati apa yang diperoleh dalam fakta persidangan itu kan jelas sekali posisi Eliezer itu yang pertama adalah melaksanakan perintah jabatan. Pasal 51 ayat (1) KUHP itu di situ malah tidak bertanggung jawab," katanya.

Lebih lanjut, oleh karena Eliezer bukan pelaku utama maka yang bersangkutan bisa mendapatkan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap perkara sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa justice collaborator bisa mendapatkan hadiah atau prestasi jika keterangannya dinilai membuat perkara menjadi jelas.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung dan Dapat Perlindungan LPSK hingga Berstatus Narapidana

# Bharada E # hakim # LPSK # vonis

Sumber: Tribunnews.com
   #Bharada E   #hakim   #LPSK   #vonis
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda