BP3MI Pulangkan Jasad Jumhanah PMI Ilegal Asal Tangerang Meninggal di Arab Saudi: Penting Prosedural

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang meninggal dunia di Arab Saudi, Minggu (5/2/2023).

Plt Kepala BP3MI Banten Dharna Putra mengatakan, jasad PMI ilegal bernama Jumhanah tersebut dikembalikan ke pihak keluarga di Kabupaten Tangerang.

Dharna Putra mengatakan, jasad Jumhanah terlantar di Arab Saudi hampir satu bulan lamanya akibat ulah oknum agensi tidak bertanggung jawab.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mendapat laporan ada seorang PMI bekerja di Arab Saudi dikabarkan meninggal dunia pada 7 Januari 2023.

Oleh karena itu, pihaknya memulangkan jasad Jumhanah kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, sekira pukul 17.30 WIB, Minggu (5/2/2023).

Kemudian, keluarga Jumhanah menerima jasad PMI non-prosedural itu di kediamannya, sekira pukul 21.00 WIB.

Semasa hidupnya, Jumhanah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi.

Menurutnya, Jumhanah diduga meninggal dunia karena memiliki masalah kesehatan atau mengalami sakit usus buntu.

Atas kasus kematian PMI ilegal itu, dia berharap, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dapat menaati peraturan mengikuti prosedural yang berlaku.

Dia menekankan pentingnya pekerja migran menjalani prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri.

Ia juga mengatakan bahwa (BP3MI) Banten sedang mengurus pemulangan jenazah satu pekerja migran lain yang bernama Ene Ensih dari Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.

(Tribun-Video.com/ Tribuntangerang.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Jasad Jumhanah PMI Ilegal Meninggal di Arab Saudi Dipulangkan ke Tanah Air

Host: Yustina Kartika
VP: Ika Vidya Lestari

Sumber: Tribun tangerang
   #LIVE UPDATE   #BP3MI   #PMI Ilegal
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda