Upadate Kasus Hasya, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI di Kasus Kecelakaan Maut

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Febi Frandika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Baca: Polda Metro Jaya Minta Maaf, Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Hasya Atallah

Baca: Digantinya Warna Mobil AKBP Purn Eko, Ahli: Jangan Disepelekan, Code of Silence di Kecelakaan Hasya

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

"Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," ungkapnya.

Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI dalam Kasus Kecelakaan Maut

# Polda Metro Jaya # Mahasiswa UI # kecelakaan maut # Jagakarsa

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda