TRIBUN-VIDEO.COM - Baiquni Wibowo tersangka obstruction of justice mengaku tak pernah berniat membantu Ferdy Sambo.
Baiquni mengaku dirinya tidak berniat melakukan perintangan penyidikan.
Hal itu disampaikan Baiquni dalam nota pembelaan atau pledoi obstruction of justice kasus Brigadir J.
Baca: Kecewa Loyalitas Chuck Putranto Dimanfaatkan Ferdy Sambo, Psikis Anak Terganggu dan Istri Dihina
Pledoi tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Baiquni mengaku dirinya menyalin CCTV karena berniat membantu Chuck Putranto.
Sebab Chuck terlihat panik dan ketakutan saat diperintah oleh Ferdy Sambo.
Baca: Isak Tangis Istri Arif Rachman terkait Kasus Ferdy Sambo: Tak Hanya Karier, Kehidupan Keluarga Juga
Menurut Baiquni, dirinya juga tulus membantu penyidik dengan menyerahkan salinan rekaman CCTV pembunuhan Brigadir J.
Baiquni mengaku heran, niat membantunya justru membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ungkap Jasanya Serahkan Salinan Rekaman CCTV, Anak Buah Sambo: Ketulusan Diganjar Tuntutan Penjara 2 Tahun"
# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Baiquni Wibowo # Brigadir J # Obstraction of Justice
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.