Takut Terjadi Hal Buruk, AKBP Purn Eko Enggan Bawa Mahasiswa UI Korban Tabrakan Pakai Mobil Pribadi

Editor: Tri Hantoro

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdapat keanehan yang menjadi sorotan dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Athalla.

Purnawirawan polisi yang menabrak yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono enggan membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobil pribadinya.

Dikutip TribunWow dari TribunJakarta, AKBP Purn Eko memilih memanggil ambulans yang baru datang 45 menit kemudian.

Menurut keterangan kuasa hukum AKBP Purn Eko, Sianturi, dijelaskan bahwa ada kekhawatiran terjadinya hal yang tak diinginkan jika terjadi sesuatu terhadap Hasya di dalam mobil.

"Kalaupun dibawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," kata Sianturi kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Baca: Rekaman CCTV Detik-detik Hasya Dilindas AKBP Purn Eko Beredar, Berusaha Hindari Motor di Depannya

"Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero Itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," ucapnya.

Sianturi menyampaikan, setelah digelar rekonstruksi ulang terungkap jelas kebenaran dalam kecelakaan maut yang menewaskan Hasya.

"Yang sudah dilaksanakan tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang diskenariokan, semua sesuai keterangan saksi dan olah TKP, juga sesuai kendaraan ada," kata Sianturi.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan maut, pada Kamis (2/2/2023).

Dilansir TribunWow.com, sekelompok polisi Sabhara tampak dikerahkan di TKP kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Terdapat sejumlah adegan yang menunjukkan peristiwa kejadian nahas tersebut di mana AKBP Eko turut hadir memenuhi undangan kepolisian.

Di antaranya adalah penolakan AKBP Eko sebagai penabrak untuk membawa korban ke rumah sakit.

Sebagai informasi, AKBP Eko ketika itu mengemudikan mobil Pajero dan melindas korban yang jatuh ke sisi kanan dari motornya pada 6 Oktober 2022 silam.

Namun seperti dalam adegan yang dilukiskan pada rekonstruksi ke-9, AKBP Eko menolak mengevakuasi korban.

Seorang saksi lantas berusaha menghubungi ambulans meskipun sempat mengalami kesulitan.

Baca: Terungkap Fakta Baru: Hasya Mahasiswa UI 45 Menit Terkapar di Pinggir Jalan seusai Terlindas Pajero

Akhirnya, ambulans baru datang 30 menit kemudian.

Setelah ambulans tiba, petugas medis selama 15 menit mengecek kondisi Hasya sebelum kemudian mengangkutnya.

Namun, Hasya dinyatakan tewas sesampainya di rumah sakit.

"Saksi, Agus Priadi, menghubungi pengemudi mobil ambulans. Akhirnya mobil ambulans datang 30 menit kemudian," kata seorang petugas kepolisian saat rekonstruksi yang dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kronologi kejadian berawal dari Hasya yang sedang mengendarai motornya dengan kecepatan 60 km/jam.

Ketika itu, hujan turun deras sehingga membuat jalanan licin.

Dikutip Kompas.com, mobil di depan Hasya berbelok mendadak sehingga korban terkejut dan mengerem kendaraannya.

Karena kehilangan keseimbangan, Hasya kemudian jatuh ke sebelah kanan.

Namun apes, dari arah berlawanan mobil Pajero yang dikendarai AKBP Eko melintas dengan kecepatan 30 km/jam.

Pengemudi mobil pun melindas tubuh Hasya, namun kemudian menolak saat dimintai bantuan membawa korban ke rumah sakit.

Setelah penyelidikan dilangsungkan, pihak kepolisian justru menyematkan status tersangka pada Hasya yang dinilai meninggal karena kelalaiannya sendiri.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Takut Terjadi Hal Buruk, AKBP Purn Eko Enggan Bawa Mahasiswa UI Korban Tabrakan Pakai Mobil Pribadi

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda