Kepemilikan Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Masih Tanda Tanya, Berapa Gaji Polisi Berpangkat Kompol?

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepemilikan mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amelia Nuraini (19) hingga meninggal dunia masih tanda tanya.

Mobil tersebut sempat diduga milik Kompol D, seorang perwira Polda Metro Jaya yang berselingkuh dengan Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak Selvi.

Akan tetapi, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menampik bahwa kendaraan tersebut milik Kompol D.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019, pangkat Kompol berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok sebanyak Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Baca: Kompol D Diduga Selingkuh dengan Nur Penumpang Mobil Audi Sejak April 2022, Kini Dipatsuskan

Baca: SOSOK Kompol D Anggota Polda Metro Jaya Akhirnya Terungkap Usai Penyelidikan Kasus Tabrak Lari

Selain gaji, anggota polri juga mendapat sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Tunjangan tersebut telah diatur Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Dilansir dari Tribun Sumsel, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja hingga mencapai Rp 4.551.000.

Jika gaji Kompol D digabungkan dengan tunjangan kinerja, ia menerima uang sekitar Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100 per bulannya.

Namun, perlu diingat bahwa besaran jumlah uang tersebut belum termasuk tunjangan yang lainnya. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Miliki Mobil Audi A6, Berapa Gaji Polisi Berpangkat Kompol?"

# Audi A6 # Kompol D # Gaji # Tabrak Lari

Sumber: Kompas.com
   #gaji   #tunjangan   #Audi A6
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda