TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Senin (30/1/2023).
Lukas Enembe diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua.
"Senin (30/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka LE sebagai saksi untuk tersangka RL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (31/1/2023).
Lukas Enembe dikonfirmasi mengenai sejumlah barang bukti yang sebelumnya sudah disita oleh tim penyidik.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik," ungkap Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Selama 40 Hari Ke Depan.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Baca: Nasib Apes Penjual Burung di Pamekasan, Rekening Diblokir karena Namanya Sama dengan Tersangka KPK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Periksa Lukas Enembe, KPK Konfirmasi Barang Bukti yang Disita Tim Penyidik
# KPK # barang bukti # gratifikasi # Gubernur Papua # Lukas Enembe # Rijatono Lakka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.