TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan duplik atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Dalam dupliknya, mereka mengklaim bahwa JPU hanya mendengar keterangan dari Bharada E alias Richard Eliezer dan mengesampingkan bukti lainnya.
Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo hal itu dikarenakan ada kecocokan antara keterangan Bharada E dan halusinasi dari jaksa.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Penuntut umum memilih mendengarkan keterangan saksi Richard semata karena cocok dengan halusinasi penuntut umum, sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti lainnya," kata kuasa hukum membacakan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Tak hanya itu, kuasa hukum Sambo juga menyinggung perihal keterangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Selama 30 Hari
Dalam replik, JPU menyebut keterangan keduanya tidak dapat dijadikan sebagai acuan karena mereka adalah anak buah Ferdy Sambo.
Atas hal itu, kuasa hukum Ferdy Sambo menilai dalil tersebut merupakan dalil yang absurd.
Sebab, menurut kuasa hukum Sambo, dalil itu bertentangan dengan sikap jaksa yang justru mendengar kesaksian dari Bharada E.
Padahal diketahui bahwa Bharada E juga merupakan anak buah dari Ferdy Sambo.
"Dalil kedua penuntut umum ini merupakan dalil yang runtuh dengan sendirinya. Sebab disaat yang bersamaan penuntut umum semata-mata hanya menggunakan keterangan saksi Richard Eliezer yang berdiri sendiri," ungkapnya.
Baca: Disebut Dijanjikan Uang Rp 500 Juta & Handphone oleh Ferdy Sambo, Pihak Kuat Maruf Membantah
Selain dalil tersebut, penasehat hukum juga menyebut isi replik penuntut umum sama sekali tidak memuat hal-hal yang substansif.
Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari penasihat hukum.
Mereka menyebut JPU hanya memberikan tuduhan kosong secara serampangan yang menyebut kuasa hukum tidak profesional dan gagal fokus mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota pembelaan stebal 1.070 halaman.
Sedangkan jaksa menyampaikan repliknya setebal 19 halaman.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Keterangan Bharada E Cocok dengan Halusinasi Jaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.