Kedapatan Minum Miras di Warung Kopi, Tiga Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Besar Dihukum Cambuk

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melaksanakan proses hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, Jumat (27/1/2023) lalu di Halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Jantho.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, hukuman cambuk itu diberikan terhadap para pelanggar yang diamankan dalam beberapa bulan terakhir.

Mereka yang dihukum cambuk diantaranya MRF (25) laki-laki warga Kecamatan Lhoknga.

Ia dijatuhi 20 kali cambuk.(*)

Baca: Massa Aswaja Pamekasan Unjuk Rasa Tuntut Ustaz Yazir Hasan Dihukum Berat Imbas Ceramah soal NU

Baca: Digugat Kakak Sendiri Gegara Warisan, Kuasa Hukum Tamara Bleszynski Belum dapat Pemberitahuan Resmi

# Kabupaten Aceh Besar # hukuman cambuk # Qanun

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda