TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melaksanakan proses hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, Jumat (27/1/2023) lalu di Halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Jantho.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, hukuman cambuk itu diberikan terhadap para pelanggar yang diamankan dalam beberapa bulan terakhir.
Mereka yang dihukum cambuk diantaranya MRF (25) laki-laki warga Kecamatan Lhoknga.
Ia dijatuhi 20 kali cambuk.(*)
Baca: Massa Aswaja Pamekasan Unjuk Rasa Tuntut Ustaz Yazir Hasan Dihukum Berat Imbas Ceramah soal NU
Baca: Digugat Kakak Sendiri Gegara Warisan, Kuasa Hukum Tamara Bleszynski Belum dapat Pemberitahuan Resmi
# Kabupaten Aceh Besar # hukuman cambuk # Qanun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.