TRIBUN-VIDEO.COM - Kompol D , perwira Polda Metro Jaya yang berselingkuh dengan Nur (23), penumpang Mobil Audi A6 penabrak mahasiswi di Cianjur , kini menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, saat ini Kompol D sudah menjalani penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaannya oleh Propam Polda Metro Jaya .
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Trunoyudo, Kompol D diketahui memiliki hubungan spesial dengan Nur sejak April 2022.
Atas dasar itu, Kompol D pun diduga melanggar etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan.
Etika tersebut, diatur dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(*)
#beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #cianjur #kompold #kecelakaan #selvi
BREAKING NEWS: Kompol D Ditahan Buntut Pengakuan Wanita Naik Audi A6 Tabrak Selvi, Siapa Sosoknya?
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.