TRIBUN-VIDEO.COM - Sudah ada tujuh suporter Persita Tangerang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Hal itu terkait dengan aksi pelemparan ke bus ofisial dan pemain Persis Solo di Stadion Indomilk, Tangerang pada Sabtu (28/1/2023) lalu.
Ketujuh suporter itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Kini, ketujuh suporter juga telah ditahan pihak kepolisian.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan jika pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aksi pelemparan bus Persis Solo tersebut.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.
Baca: Persita Tangerang Beri Sanksi Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo, Dilarang Masuk Stadion Seumur Hidup
Sebelumnya, manajemen Persita Tangerang dan Persis Solo kompak untuk mengusut kasus, tuntas hingga ke jalur hukum.
Menurut kedua klub tersebut, tidak akan ada yang bisa mentolerir kekerasan satu pun di luar maupun di dalam lapangan.
Tentunya ini harus dijadikan pelajaran di ranah sepak bola Indonesia.
Pasalnya pasca Tragedi Kanjuruhan (1/10/2022) lalu, wajah sepak bola Indonesia menjadi gelap dan membutuhkan banyak pembenahan.
Jangan sampai kejadian ini kembali memperburuk wajah sepak bola Indonesia.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan 7 Suporter Persita Sebagai Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo di Tangerang
# suporter # Persita # pelemparan bus # Persis Solo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.