TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu menjadi kesimpulan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar jaksa penuntut umum.
Jaksa menyimpulkan penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard kepada Ferdy Sambo sebagai atasan.
"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," katanya.
Tim jaksa kemudian menyinggung pleidoi tim penasihat hukum Richard yang menyebutkan aspek psikologis.
Menurut jaksa, penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard.
Baca: Jaksa Sebut Pengacara Putri Candrawathi Malah Jerumuskan Kliennya, Istri Ferdy Sambo Sengaja Bohong
Sebab, perbuatan Richard yang turut serta dalam tindak pidana Ferdy Sambo tetap harus dipertanggug jawabkan.
"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer. Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," katanya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum menjelaskan posisi Richard dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Kliennya dinilai hanya alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yg tidak memiliki kesalahan," ujar penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy dalam sidang pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).
Baca: Minta Hakim Tolak Semua Pledoi Bharada E, JPU Anggap Ronny Talapessy Keliru Tafsirkan Dalil
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, ICJR Akan Kirim Amicus Curiae Kepada Hakim PN Jakarta Selatan
Posisi itu diklaim tim penasehat hukum karena kondisi Richard yang tidak berdaya, mengingat dirinya merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Saat itu, posisi Ferdy Sambo disebut sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan tindak pidana.
Sementata Richard disebut sebagai manus ministra atau alat yang digunakan manus domina untuk melakukan tindak pidana.
"Dapat dikategorikan dalam perkara a quo, di mana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah manus ministra. sedangkan saksi Ferdy Sambo merupakan manus domina," kata Ronny.
Karena itu, perbuatan Richard itu disebut Ronny tak dapat dipertanggung jawabkan secata hukum
"Tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana," katanya.
Baca: Jaksa Tetap Bersikukuh Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Minta Hakim Tolak Semua Pledoi Eliezer
Poin Pembelaan Bharada E
Richard Eliezer alias Bharada E membacakan nota pembelaannya, Rabu (25/1/2023).
Nota pembelaannya diberi judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
Dalam pleidoinya, Bharada E meminta dibebaskan dari segala tuntutan karena dirinya sudah berkata jujur dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Berikut sejumlah poin yang diungkapkan Bharada E dalam pleidoinya yang dihimpun Tribunnews.com:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Simpulkan Bharada E Tembak Brigadir J untuk Memperlihatkan Loyalitas Kepada Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.