TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi yang diajukan Bharada E pada Rabu (25/1/2023) lalu.
Saat membacakan replik atau pledoi yang diajukan, jaksa menolak dalil Bharada E, yang mengaku dirinya diperalat oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
Penolakan nota pembelaan Richard Eliezer tersebut disampaikan jaksa saat di ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Dikutip dari Kompas.com, jaksa mengatakan, sebagai penegak hukum, Bharada E seharusnya mampu membedakan hal yang tak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana.
Seperti yang tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, seseorang disebut sebagai manus ministra.
Yakni, tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi kondisi tertentu.
Baca: Jaksa Tetap Bersikukuh Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Minta Hakim Tolak Semua Pledoi Eliezer
"Penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu keliru dalam menafsirkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena merupakan korban yang disuruh dan tidak terdapat mens rea atau dikatakan sebagai manus ministra," jelas jaksa.
Menurut jaksa, yang pertama jiwanya terganggu lantaran sakit.
Lalu, yang kedua, adanya pemaksaan dari pihak lain untuk melakukan tindakan yang sama sekali tak dapat ditahan.
Kemudian, yang ketiga yakni, apabila seseorang melakukan perintah jabatan dalam hal ini menjalankan perintah yang sah.
Lantas, jaksa menyebut Bharada E memang tidak masuk dalam tiga kriteria tersebut.
Namun, jaksa menilai Bharada E menembak Brigadir J bukan karena takut kepada Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Melainkan, didasari rasa loyalitas yang besar terhadap Ferdy Sambo.
Baca: Jaksa Tolak Pledoi Eliezer, Berikut Alasan dan Respons Kuasa Hukum Bharada E
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata menunjukkan loyalitasnya sehingga diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan peranan yang berbeda-beda dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan sebagai orang atau pelaku utama yang melakukan penembakan awal dan yang menembak kedua diperankan oleh saksi Ferdy Sambo," tutur jaksa.
Atas hal tersebut, jaksa beranggapan, Bharada E mempunyai upaya untuk bekerja sama dengan Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua.
Sehingga, tindakan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Yosua tak bisa dihapuskan dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
Seperti diketahui, Bharada E telah melanggar asal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan primer.
"Demikian sempurnalah bentuk kerja sama sebagaimana disyaratkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dengan demikian, dalil penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus dikesampingkan," terang jaksa.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Tolak Dalil Bharada E yang Mengaku Diperalat Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J"
#beritaupdate #beritahariini #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #bharadae #bharadaeliezer #putricandrawathi #ferdysambo #brigadirj
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.