Minta Hakim Tolak Semua Pledoi Bharada E, JPU Anggap Ronny Talapessy Keliru Tafsirkan Dalil

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam sidang replik hari ini Senin (30/1), JPU menyatakan bahwa menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

JPU menilai Richard tidak dalam tekanan saat Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir J.

Sehingga JPU pun meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh plrdoi dari pengacara terdakwa Eliezer.

Baca: Jaksa Dilema saat Tuntut Bharada E, Antara Sebagai Eksekutor dan Saksi yang Membongkar Peristiwa

Dalam pledoi yang disampaiakan pihak Bharada E, JPU berpendapat harus dikesampingkan karena dinilai tak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk mengugurkan surat tuntutan.

Selain memonta hakim menolak seluruh pledoi Eliezer, JPU juga meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang sudah dibacakan pada Rabu (18/1).

Selanjutnya, JPU menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara pembunuhan Brigadir J dengan adil.

Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Bharada E dengan pidana selama 12 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumya, JPU membacakan pledoi yang sudah disampaikan oleh pihak Bharada E.

Dalam pledoi tersebut, Richard mengaku diperalat oleh eks Kadiv Propam Polri Fedy Samboo.

Baca: Meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

Oleh karena itu, tak bisa dipertanggung jawabkan secara pidana sehingga Eliezer tak memiliki niat jahat untuk merampas nyawa Brigadir J.

Sehingga berlaku azas tiada pidana tanpa kesalahan.

Berdasarkan pleidoi tersebut, JPU mengatakan bahwa pengacara terdakwa Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan terdakwa Richard Eliezer.

"Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana karena merupakan orang yang disuruh," ucap JPU.

Terkait tanggapan JPU terhadap pledoi kliennya, Ronny Talappesy buka suara.

Ronny menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada pledoi.

"Jadi terkait dengan berbeda pandangan, terkait dengan penerapan hukum, tentunya kami punya pandangan tersendiri," jelasnya.

Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Akui Ada Dilema dalam Tuntutan Bharada E: Jujurnya Bikin Dilema

Sementara itu, Bharada E akan menjalani sidang agenda duplik pada Kamis (2/2/2023).

Terkait hal itu, Ronny akan berupaya untuk terus menguatkan psikologis kliennya agar tetap stabil.

Disebutnya, Bharada E telah pasrah kepada sang pencipta dan percaya majelis hakim memberi keadailan untuknya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Minta Hakim Tolak Semua Pleidoi dari Pihak Terdakwa Richard Eliezer pada Sidang Replik Hari Ini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ronny Talapessy # pledoi # Bharada E # persidangan # pembunuhan # Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda