TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menahan sopir mobil Audi A6 dan menetapkannya sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur), di Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dihubungi pada Senin (30/1/2023) mengatakan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman (SG) telah ditahan di Polres Cianjur.
Sebelumnya, sopir sedan Audi A6 yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya mendatangi Mapolres Cianjur.
Kedatangan SG ke kantor polisi pada Sabtu (28/1/2023) malam didampingi oleh tim pengacaranya.
Baca: Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Tahan Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur hingga Tewas
Sehari berselang atau pada Sabtu, 29 Januari 2023, SG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur.
Dikatakannya, SG ditetapkan tersangka dan terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus tabrak lari tersebut.
Terlebih ia mengakibatkan korban Selvi Amalia Nuraeni kehilangan nyawa.
Doni juga memastikan bahwa tersangka SG ketika itu menggunakan mobil Audi A6 bukan A8.
Baca: Sosok Nur, Ngaku jadi Istri Anggota Polisi dan Penumpang Audi A6 Hitam yang Tabrak Selvi Amalia
SG diduga menabrak Selvi Amalia pada Jumat (20/1/2023) lalu, di di Jalan Raya Bandung, Cianjur pada sore hari sekitar pukul 14.45 atau 15.45 WIB.
Lewat kuasa hukumnya, Yudi Junadi, SG merasa tak terima telah dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia.
Pasalnya, pria berusia 41 tahun ini belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Yudi mengungkapkan kliennya adalah saksi kunci dalam kasus Selvi Amalia.
Karena itu, Yudi telah menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komnas HAM.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tahan Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara
# Selvi Amalia # Audi A6 # Cianjur # AKBP Doni Hermawan # tabrak lari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.