TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi Richard Eliezer dalam sidang replik di PN Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).
JPU menuturkan bahwa Richard tidak hanya saksi pelaku biasa, namun merupakan saksi pelaku yang punya keterlibatan cukup besar dibanding terdakwa lain.
JPU juga menganggap bahwa Richard tidak bisa dilepaskan dari pidana dan tidak bisa menjadi orang yang menerima perintah dari atasan.
JPU menuturkan, Richard dalam kasus ini adalah bawahan yang loyal pada atasannya sehingga tidak menolak.
Di tengah sidang, Jaksa Paris Manalu tertangkap kamera tampak mengusap mata berkali-kali saat membacakan replik terdakwa Richard Eliezer.
Sebelumnya, Jaksa Paris Manalu juga mencuri perhatian saat dirinya tampak menahan tangis membacakan vonis 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.
Momen saat jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan tangis saat pembacaan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer disorot oleh jaksa senior Jasman Mangandar Pandjaitan.
Menurut Jasman hal tersebut tak biasa dilakukan oleh seorang jaksa.
Sehingga Jasman pun menyarankan agar jaksa tersebut lebih baik mundur apabila tuntutan tidak sesuai dengan hati nurani.
Baca: Jaksa Akui Ada Dilema dalam Tuntutan Richard Eliezer karena di Sisi Lain Eliezer Berstatus JC
Baca: Jaksa Tolak Pledoi Eliezer, Berikut Alasan dan Respons Kuasa Hukum Bharada E
# Jaksa Penuntut Umum (JPU) # Richard Eliezer # pledoi # PN Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.