TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara pada Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Brigadir J .
Hal ini seusai Richard dalam pledoi pribadinya mempertanyakan mengapa kejujurannya dibalas dengan tuntutan berat.
JPU beranggapan bahwa tuntutan 12 tahun penjara tidak ada tendensi apapun.
JPU menuturkan bahwa Bharada E bersalah dalam kasus karena terbukti terukur melakukan penembakan pada Brigadir J .
Hal ini dipaparkan JPU dalam sidang di PN Jaksel Senin (30/1/2023). (Tribun-Video.com/N)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua
Bharada E Tahan Tangis, Suara JPU Bergetar Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Meski Buka Kotak Pandora
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.