Jaksa Tahan Tangis saat Baca Tuntutan untuk Richard Eliezer, Kini Kena Sindiran Pedas dari Seniornya

Editor: Restu Riyawan

Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA -- Jaksa senior Jasman Mangandar Pandjaitan mengomentari jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan tangis saat membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Mantan Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) ini mengatakan hal tersebut tidak elok dilakukan oleh jaksa yang bertugas.

"Enggak (biasa). Itu menunjukkan jaksa seperti ini, jaksa apa. Di percintaan yang seperti itu. Masa... Jaksa itu (harusnya) berintegritas, profesional, berani," ujar Djasman dalam program Rosi, seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV pada Minggu (29/1/2023) via Kompas.com.

Djasman melanjutkan, kejadian jaksa menahan tangis dan bahkan dikuatkan oleh jaksa lainnya itu menjadi perbincangan.

Ia pun merasa terheran-heran apa yang ada di pikiran jaksa ketika menangis membaca tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Susah saya mengatakan itu (yang bisa membuat jaksa menangis). Karena saya jarang nangis, saya orangnya keras. Jadi saya sulit membayangkan, ada apa di benak jaksa ini? Kok sampai dia mau menitikkan air mata," tuturnya.

Pasalnya kata Djasman, tidak ada jaksa yang menangis ketika membaca tuntutan dari seorang terdakwa di dalam persidangan.

Ia justru meminta agar jaksa yang menangis itu untuk diperiksa.

Baca: Jaksa Cium Niat Jahat Sambo, Ingin Limpahkan Seluruh Perbuatan Pembunuhan Brigadir J ke Eliezer

Baca: Masuki Babak Akhir Persidangan Kasus Kematian Brigadir J, Berikut Jadwa Sidang Ferdy Sambo Cs

"Masa membaca tuntutan kok jadi nangis. Itupun perlu pertanyaan. Kalau zaman dulu, periksa. Periksa itu jaksa-jaksa yang tidak profesional tadi," kata Djasman.

"Jadi jaksa-jaksa ini karena mendengarkan suara publik seperti ini, seharusnya dipanggil itu oleh Jampidum, 'kenapa kamu? Kamu? Kamu?'," sambung dia.

Djasman mengakui, biasanya ada intervensi dari atasan soal tuntutan terhadap terdakwa.
Menurut dia, keputusan tuntutan hukuman terhadap seorang terdakwa kerap tidak hanya berdasarkan independensi jaksa yang bertugas saja, melainkan dari atasan-atasan di Kejagung.

Meski demikian, Djasman mengingatkan bahwa jaksa yang bertugas di persidangan boleh mundur jika tuntutan yang disepakati tidak sesuai dengan hati nuraninya.

"Di dalam dong dia ngomong, 'maaf saya berbeda pendapat. Saya mundur'. Loh kenapa tidak ngomong saja mundur, 'saya enggak sanggup menyidangkan ini kalau begini', kalau misalnya dia diintervensi," imbuh Djasman.

Mengutip Kompas TV, dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer, sikap JPU menjadi sorotan publik.

Jaksa Paris Manalu, sempat terdiam mengatur napas sebelum mengucap kalimat tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer.

Jaksa Sugeng Hariadi terlihat menguatkan Jaksa Paris Manalu dengan menepuk punggung Paris Manalu sambil membuang pandang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap Jaksa Paris Manalu.

Kalimat 12 tahun yang terdengar, seketika memicu riuh ruang sidang, pengunjung dan pendukungan Terdakwa Richard Eliezer histeris.

 

Artikel ini telah tayang di https://solo.tribunnews.com/2023/01/29/jaksa-paris-manalu-menahan-tangis-saat-baca-tuntutan-bharada-e-disindir-senior-tidak-profesional?page=all

# Brigadir J # Bharada E # Jasman Mangandar Pandjaitan # jaksa

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda