Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Jaksa Cium Niat Jahat Sambo, Ingin Limpahkan Seluruh Perbuatan Pembunuhan Brigadir J ke Eliezer

Minggu, 29 Januari 2023 08:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo ingin melimpahkan seluruh perbuatan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

"Penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa di ruang sidang.

Salah satu contohnya adalah ketika kuasa hukum Sambo meminta agar keterangan Bharada E yang mengaku disuruh 'menembak' oleh Sambo diabaikan saja.

Baca: Tak Bisa Dikibulin Pengacara Ferdy Sambo, Jaksa Cium Niat Jahat FS Limpahkan Kesalahan ke Bharada E

Kuasa hukum Sambo menyebut perintah kliennya itu adalah 'hajar, Chad' bukan 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak'.

Maka dari itu, jaksa menilai pihak Sambo terus berusaha untuk mengaburkan fakta hukum di persidangan.

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional dan berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terbuka secara terang benderang di hadapan persidangan," tuturnya.

"(Kuasa hukum Sambo) hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meninggal dunia karena ditembak secara sadis," sambung jaksa.

Walhasil, jaksa lebih yakin dengan pengakuan Bharada E soal perintah Sambo yang berbunyi, "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak."

Apalagi, keterangan Bharada E sejak penyidikan di kepolisian konsisten, tidak berubah-ubah seperti terdakwa lain.

Baca: Hukuman 6 Anak Buah Sambo Kasus Obstruction Of Justice Ringan, Terlama Baiquni Dua Tahun Penjara

"Keterangan saksi Richard Eliezer yang mengatakan terdakwa Ferdy Sambo mengatakan dan menyuruh, 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak' adalah keterangan yang patut diyakini kebenarannya," jelasnya.

Untuk diketahui, ada 5 terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E.

Ricky, Putri, dan Kuat dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara, dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Kini, mereka semua meminta untuk dibebaskan oleh majelis hakim. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Bilang Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E"

# Niat Jahat # Sambo # Ferdy Sambo # pembunuhan Brigadir J # Brigadir J # Eliezer # pembunuhan berencana # Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved