Sabtu, 13 Juni 2026

Terkini Nasional

Hukuman 6 Anak Buah Sambo Kasus Obstruction Of Justice Ringan, Terlama Baiquni Dua Tahun Penjara

Sabtu, 28 Januari 2023 19:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - 6 terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai menjalani sidang tuntutan.

Keenam anak buah Sambo dituntut jauh lebih ringan daripada Eks Kadiv Propam Polri itu.

Mereka dituntut hukuman antara satu sampai tiga tahun penjara, sementara Ferdy Sambo sendiri penjara seumur hidup.

Adapun keenam terdakwa di antaraanya yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Mereka disbut turut merusak atau mengilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kopleks Polri Duren Tiga.

Berikut daftar tuntutan 6 terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Jaksa Tolak Mentah-mentah Pembelaan Sambo: Sudah Jelas dan Nyata Tak Dapat Terbantahkan Lagi!

Pertama adalah Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.

Hendra juga dituntut denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia dengan sengaja membuat terganggunya sistem DVR CCTV.

Sama dengan Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria juga dituntut tiga tahun penjara.

Agus dinilai taju soal penggantian DVR CCTV, dan dia orang pertama yang dihubungi Henda Kurniawan.

Sementara, mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.

Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Propam Polri itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

Adapun peran Chuck Putranto yakni menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Lalu, Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Polri, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.

Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

Baca: Masuki Babak Akhir Persidangan Kasus Kematian Brigadir J, Berikut Jadwa Sidang Ferdy Sambo Cs

Baiquni Wibowo disebut jaksa bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Kemudian, Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara dan dituntut membayar sebesar Rp 10 juta.

Peran Arif adalah mematahkan laprop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV.

Sementara, Terdakwa Irfan Widyanto dituntut selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Irfan Widyanto disebut jaksa sebagai yang mengambil dan merusak CCTV di sekitar rumah dinasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstraction of Justice, Paling Ringan 1 Tahun

# hukuman # Obstruction of Justice # Ferdy Sambo # pembunuhan # Brigadir J

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved