Terkini Nasional
Jaksa Tolak Mentah-mentah Pembelaan Sambo: Sudah Jelas dan Nyata Tak Dapat Terbantahkan Lagi!
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meloka mentah-mentah seluruh nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Ferdy Sambo.
Pasalnya, Jaksa telah meyakini Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J sejak di rumah pribadinya, di Saguling.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jaksa mengatakan, perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J diketahuinya melalui Bharada E.
Baca: Masuki Babak Akhir Persidangan Kasus Kematian Brigadir J, Berikut Jadwa Sidang Ferdy Sambo Cs
"Jelas-jelas dan nyata yang sudah tidak dapat terbantahkan lagi, dan merupakan fakta hukum," kata jaksa.
"Terdakwa Ferdy Sambo melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Saguling 3 hingga pelaksanaan eksekusi di rumah Duren Tiga 46," terang Jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menyatakan, pernyataan Ferdy Sambo akan bertanggung jawab atas tewasnya Yosua hanya sebagai pengakuan tersirat.
"Terdakwa Ferdy Sambo kerap sekali menggunakan keterangan akan bertanggung jawab akan peristiwa tersebut."
"Hal ini merupakan pengakuan tersirat maupun tersurat yang juga diyakini oleh penasihat hukum akan tetapi penasihat hukum hanya mengalihkan," jelas Jaksa.
Lalu, jaksa menilai isi pledoi yang disampaikan Ferdy Sambo tak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Baca: Karakter Ferdy Sambo Sudah Terlihat sejak SMA, sang Guru Tak Menyangka Kini Didakwa Membunuh
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," tegas jaksa.
Atas hal tersebut, jaksa meminta majelis hakim sidang untuk menolak seluruh nota pembelaan Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.
Lantas, jaksa meminta majelis hakim memutuskan perkara Ferdy Sambo sesuai amar tuntutan.
Seperti diketahui, jaksa menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 januari 2023," jelasnya.
Baca: Jaksa Meminta Pledoi Ferdy Sambo Ditolak, Diyakini Telah Lakukan Persiapan untuk Membunuh Brigadir J
Diketahui sebelumnya, dalam replik atau jawaban dari pledoi, JPU menilai kuasa hukum Sambo tidak profesional.
Jaksa mengatakan, logika berpikir kuasa hukum Ferdy Sambo terkalahkan dengan ambisinya.
"Pengacara hukum Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif." sambungnya.
"Logika berpikirnya terkalahkan oleh ambisinya yang berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," pungkasnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pleidoi Sambo Ditolak, Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
# jaksa # pledoi # Ferdy Sambo # sidang
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Tangan Diinfus, Nadiem Tetap Muncul di Sidang Chromebook seusai Tak Diperkenankan Hadir via Zoom
Senin, 4 Mei 2026
LIVE UPDATE
Kasus Mafia Tanah Kemenag Lampung, Terdakwa Dihukum 3 Tahun Penjara
Kamis, 30 April 2026
Berita Terkini
PM Israel Netanyahu Kembali Jalani Sidang Korupsi ke-81 di Tengah Konflik Timur Tengah
Rabu, 29 April 2026
Live Breaking News
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jakarta
Rabu, 29 April 2026
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Rabu, 29 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.