TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan bagi para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Para terdakwa dituntut satu hingga tiga tahun penjara.
Baca: Hendra Kurniawan Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara karena Dinilai Tak Jujur dalam Kasus Brigadir J
Selain itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda 10 hingga 20 juta rupiah.
Baca: Jaksa Bacakan Tuntutan 6 Anak Buah Sambo Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (27/1/2023).
(*)
# Kasus Brigadir J # Ferdy Sambo # Brigadir J # Obstruction of Justice
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.