Terbukti Perintah Hapus Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup: Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara!

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Video Production: Muhammad Taufiqurrohman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menjalani sidang tuntutan pada Jumat (27/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Arif Rachman disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat.

Baca: BREAKING NEWS: Pembacaan Tuntutan Anak Buah Sambo, Hendra CS dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Menurut jaksa, dalam kasus Brigadir J, Arif Rachman bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni Wibowo agar file rekaman terkait Nofriansyah Hutabarat masih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus."

"Selanjutnya, dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata jaksa di persidangan.

Jaksa menambahkan, terdakwa mengetahui bukti sistem elektronik terkait terbunuhnya korban Yosua.

"Yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang mempunyai kewenangan yaitu penyidik," jelas JPU.

Jaksa pun menyebut, tindakan terdakwa melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait tindak pidana di mana perbuatan tersebut, tidak didukung surat perintah yang sah.

Baca: LIVE: JPU Bacakan Replik terkait Pledoi Terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Sementara itu, kakak kandung dari Arif Rachman, Arif Riyadi, berharap hakim bisa membebaskan saudaranya dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

"Kami harap bebas, semua pasti harapnya bebas."

"Apapun hasilnya saya pikir hakim akan berikan yang terbaik," kata Arif Riyadi kakak dari Arif Rachman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Diketahui, Arif Rachman Arifin merupakan satu di antara tujuh terdakwa perkara obstruction of justice kasus Brigadir J.

Arif Rachman Arifin dan enam terdakwa obstruction of justice lain, disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Adapun enam terdakwa obstruction of justice itu, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar Nugraha, Rizky Sandi Saputra, Kompas TV)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Perintah Hapus Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup

# CCTV # Arif Rachman # Pembunuhan Brigadir J # obstruction of justice

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda