TRIBUN-VIDEO.COM - Kejagung RI buka suara setelah dikritik karena JPU menuntut Bharada Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kapuspenkum Kejagung Ketut S umedana mengatakan, tuntutan itu dijatuhkan karena Bharada E adalah pelaku langsung yang menembak Brigadir J.
Baca: Kalau Tidak Pilih Ungkap Membuka Kasus, Tuntutan Richard akan Sama Seperti Ferdy Sambo
Tuntutan 12 tahun diakuinua sudah lebih ringan mengingat status Bharada E sebagai Justice Collaborator.
Ketut mengatakan, seandainya Bharada E bukan seorang JC, ia bisa saja mendapatkan tuntutan seumur hidup layaknya Ferdy Sambo.
Baca: Sidang Lanjutan Agenda Mendengar Pleidoi dari Ferdy Sambo yang Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
Menurut Ketut, sedianya status Justice Collaborator tak bisa dipakai oleh Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
(*)
(Tribun-Video.com/Nila)
# Polisi tembak polisi # Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.