Kejagung: Kalau Bharada E Bukan Justice Collaborator Harusnya Tuntutannya Sama seperti Ferdy Sambo

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Reporter: Nila

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejagung RI buka suara setelah dikritik karena JPU menuntut Bharada Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Kapuspenkum Kejagung Ketut S umedana mengatakan, tuntutan itu dijatuhkan karena Bharada E adalah pelaku langsung yang menembak Brigadir J.

Baca: Kalau Tidak Pilih Ungkap Membuka Kasus, Tuntutan Richard akan Sama Seperti Ferdy Sambo

Tuntutan 12 tahun diakuinua sudah lebih ringan mengingat status Bharada E sebagai Justice Collaborator.

Ketut mengatakan, seandainya Bharada E bukan seorang JC, ia bisa saja mendapatkan tuntutan seumur hidup layaknya Ferdy Sambo.

Baca: Sidang Lanjutan Agenda Mendengar Pleidoi dari Ferdy Sambo yang Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Menurut Ketut, sedianya status Justice Collaborator tak bisa dipakai oleh Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.

(*)

(Tribun-Video.com/Nila)

# Polisi tembak polisi # Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

 

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda