TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA – Pemerintah mengupayakan bantuan hukum untuk meringankan hukuman terhadap WNI yang diduga melakukan pelecehan seksual WNA saat umrah.
Saat ini, KJRI Jeddah telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.
"Tentu harapannya bisa bebas atau ya berkurang hukumannya," ujar Konjen Jeddah, Eko Hartono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).
Baca: Pemerintah Tengah Siapkan UU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Lindungi Hak 4 Juta Jiwa
Kirim Nota Protes
Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyampaikan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani WNI MS itu.
Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada tgl 2 Januari 2023.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Judha.
Baca: Kronologi WNI asal Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara seusai Lakukan Pelecehan di Depan Kabah
Dihukum 2 Tahun Penjara
Judha mengungkapkan, seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual.
MS telah menjalani proses persidangan.
Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.
"MS kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," terang Judha.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum guna Ringankan Hukuman WNI yang Diduga Lakukan Pelecehan saat Umrah
# Pelecehan # Bantuan Hukum # WNI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.