TRIBUN-VIDEO.COM - Rynecke Alma Pudihang menangis meratapi nasib putranya, Richard Eliezer alias Bharada E yang kini dituntut 12 tahun penjara.
Dilansir TribunWow.com, Rynecke dan sang suami Sunandag Junus Lumiu, menilai tuntutan tersebut tak adil dibanding jasa sang anak.
Rynecke pun memohon pertolongan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) karena merasa dirinya tak berdaya.
Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara atas perannya sebagai eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan tersebut lebih berat dibanding terdakwa Putri Candrawathi yang diduga ikut serta sebagai aktor intelektual.
Namun, tuntutan Bharada E jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan otak pelaku Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Namun, kedua orangtua Bharada E menilai tuntutan pada putranya tersebut sungguh tidak adil.
Karenanya, sang ibu sembari menangis tersedu-sedu, sampai meminta pertolongan pada Presiden.
"Pertama-tama saya dengan bapaknya memohon kepada Bapak Presiden, kalau boleh Bapak Presiden yang sangat kami hormati, tolonglah anak kami, kami tidak bisa berbuat apa-apa," ungkap Rynecke dikutip KOMPASTV, Jumat (20/1/2023).
"Untuk menemui Bapak Presiden kami tidak bisa, tetapi semoga Bapak Presiden bisa mendengarkan suara hati kami berdua."
"Kami orang kecil, Bapak. Kami melihat tidak ada keadilan bagi anak kami," lanjutnya.
Menurut Rynecke, Bharada E begitu berjasa membantu penyidik mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Karena keterangannya, akhirnya skenario Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Brigadir J bisa terungkap.
"Dia sudah melakukan kejujuran, dia sudah berusaha membantu dalam penyelidikan, sehingga mereka tidak perlu bekerja keras karena keterangan-keterangan yang Ichad berikan," kata Rynecke.
Tangisnya makin menjadi, mengingat nasib sang anak yang terancam mendekam di penjara lebih dari 10 tahun.
"Tolonglah Bapak Presiden, untuk Bapak Kapolri, siapa pun yang mendengarkan suara hati kami sebagai orangtua," ucap Rynecke.
"Tolonglah anak kami, karena kami merasa sangat tidak ada keadilan untuk Ichad."
Baca: Para Netizen Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Serbu Instagram Presiden Jokowi
Alasan Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawathi
Perbedaan tuntutan hukuman terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi, menuai kontroversi.
Dilansir TribunWow.com, banyak yang mempertanyakan mengapa Bharada E yang telah jujur, justru mendapat tututan lebih berat dari istri Ferdy Sambo.
Pasalnya, Putri dinilai telah melakukan pemfitnahan bahkan terlibat dalam perencanaan pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana memberikan penjelasan.
Ia menerangkan bahwa para terdakwa dinilai sama-sama memiliki niat untuk mencelakai korban.
Namun yang membedakan adalah peran masing-masing terdakwa.
"Ini masalah peran, saya jelaskan dalam teori hukum pidana," ungkap Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (19/1/2023).
"Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda."
Sebagaimana diketahui, Bharada E menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J.
Meskipun, ia saat itu berada di bawah perintah Ferdy Sambo dan tak mampu menolak.
Namun, Putri jelas-jelas hanya berada di dalam kamarnya dan tidak terlibat aktif melakukan pembunuhan.
"Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, ini fakta persidangan," kata Fadil.
"Dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu."
Baca: Ronny Talapessy Buka Suara soal Ibu Bharada E yang Minta Keadilan ke Jokowi Imbas Tuntutan 12 Tahun
Menurut Fadil, peran Putri sama halnya dengan terdakwa Kuat Maruf maupun Ricky Rizal (Bripka RR) yang juga berada di lokasi.
Saat pembunuhan terjadi, mereka sama-sama tak melakukan tindakan langsung dan hanya mengetahui rencana pembunuhan.
Sehingga, jaksa merasa bahwa hukuman 8 tahun penjara untuk ketiganya sudah sangat tepat.
"Sama dengan Kuat Maruf, dia ada di lokasi itu. Dia tidak bisa berbuat apa-apa tetapi mengetahui ada perencanaan itu," terang Fadil.
"Menurut kami (tuntutan) 8 tahun untuk Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Ibu Putri Candrawathi ini sudah tepat." (TribunWow.com/Via)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Sebut Presiden hingga Kapolri, Ibu Bharada E Tersedu Memohon Keadilan: Dia Sudah Melakukan Kejujuran
Video Production: Anggraini Puspasari
# Rynecke Alma Pudihang # keluarga # Bharada E # Presiden Joko Widodo # keadilan # Jokowi # Ferdy Sambo # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.