TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi munculnya kekecewaan sejumlah pihak atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa sekaligus justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sejumlah pihak kecewa lantaran tuntutan terhadap Eliezer lebih tinggi dari terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara.
Baca: Mahfud MD Akui Ada Upaya Intervensi dalam Kasus Ferdy Sambo, Tegaskan Jaksa Sudah Independen
Baca: Kejaksaan Agung RI Ungkap Alasan Tak Ada Hal yang Ringankan Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo
Menurut Mahfud, Kejaksaan Agung telah independen dalam menangani perkara tersebut.
Ia pun menegaskan akan mengawal terus perkara tersebut.
"Silakan saja. Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen dan akan kami kawal terus," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntutan 12 Tahun Bharada E Trending di Twitter, Mahfud MD: Kawal Terus
# Ferdy Sambo # Brigadir J # Bharada E # Mahfud MD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.