TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan hukuman selama 12 tahun penjara.
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
"Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Baca: Isak Tangis Bharada E Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara, Langsung Disambut Histeris Penggemar
Akibat perbuatan terdakwa Bharada E, jaksa menilai terjadi keresahan dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan Bharada E yakni, saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk membongkar kejahatan dalam perkara ini.
Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan kooperatif selama persidangan.
Richard Eliezer juga disebut telah menyesali perbuatannya, dan perbuatan tersebut telah dimaafkan oleh pihak dari keluarga korban.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.
Baca: Keluarga Yosua Minta Hukuman Maksimal untuk Putri Candrawathi, tapi Ringan untuk Bharada E
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
Kemudian terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Adalah Eksekutor
# Bharada E # Sidang Tuntutan # JPU # Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.