TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis mendengar dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terlihat Bharada E yang menggunakan kemeja putih menunduk saat seorang jaksa membacakan tuntutan atas kasus tersebut.
Para pendukung Bharada E di ruang sidang pun terlihat teriak sampai ada yang menangis sehingga membuat keriuhan dan sempat diskors beberapa saat oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso.
"Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung," kata Wahyu, Rabu (18/1/2023).
Setelah sidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada E
Baca: Momen Hakim Iman Wahyu Usir Peserta Sidang, Gaduh Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Bharada E dinilai turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Baca: Keluarga Brigadir J Kurang Puas sampai Putri Candrawathi Dihukum Maksimal: Pasal 340, Hukuman Mati
Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.
Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), kedua terdakwa tersebut dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, terdakwa Putri Candrawathi juga dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca: Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Bui, Hati Ibunda Brigadir J Hancur: Tidak Adil Buat Kami!
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Menangis Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
# Bharada E # tuntutan # JPU # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.