TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta JPU memberikan hukuman mati terhadap Putri Candrawathi.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," ucapnya.
Lebih lanjut, Martin Lukas Simanjuntak juga meminta agar hukuman terdakwa tidak disamakan.
Baca: Teriakan Pengunjung Penuhi Ruang Sidang, Soraki Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.
Sementara itu, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Begitu pula dengan Ricky Rizal (Bripka RR).
Baca: Ruang Sidang Riuh saat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Tangis Fans Eliezer: Nggak Adil
Minta Bharada E dihukum ringan
Berbeda sikap dengan terdakwa lain, Martin Lukas Simanjuntak meminta agar hakim memberi keringanan hukuman terhadap Bharada E.
Sebab, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
Selain itu, lewat pengakuan Richard pula kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semakin mudah terbongkar.
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Keluarga Brigadir J Minta Hukuman Maksimal untuk Putri Candrawathi, Tapi Ringan untuk Bharada E
# Brigadir J # Putri Candrawathi # tuntutan # Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.