Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Teriakan Pengunjung Penuhi Ruang Sidang, Soraki Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 20:39 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan mendadak riuh saat JPU membacakan tuntutannya kepada Putri Candrawathi.

Pengunjung sidang menyoraki Jaksa karena menilai tuntutan terhadap Putri Candrawathi terlalu rendah.

Baca: Ayah Yosua Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati, Samuel Hutabarat: Anak Saya Sudah Mati Masih Difitnah

Beda dengan Ferdy Sambo

Tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan terhadap suaminya, Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan kepda Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata JPU.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca: Lagi-lagi Fans Berat Ferdy Sambo Terobos Ruang Sidang, Mengaku Ingin Peluk FS Sebelum Dituntut JPU

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #ruang sidang   #jaksa   #Putri Candrawathi   #penjara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved