Dituntut 12 Tahun Penjara, Sidang Bharada E Sempat Diskors karena Pengunjung Gaduh

Video Production: Febi Frandika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUN-VIDEO.COM – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini, Rabu (18/1/2023).

Pada pembacaan tuntutan, Hakim Wahyu Imam Santoso sempat menginstruksikan sidang diskors, lantaran pengunjung gaduh.

“Sidang dinyatakan diskors,” kata Hakim Wahyu.

Sebelumnya, hakim dua kali menegur pengunjung sidang untuk tenang.

Kegaduhan dimulai saat JPU membacakan hukuman pidana pada Bharada E.

“Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang. Tolong hargai persidangan,” ujar hakim.

Baca: Pendukung Bharada E Padati Ruang Sidang PN Jaksel, Bawa Tas Bergambar Richard hingga Karangan Bunga

Hakim Wahyu juga meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung yang memicu kegaduhan dalam sidang tersebut.

Setelah beberapa menit diskors, sidang akhirnya dilanjutkan.

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 12 Tahun Penjara, Sidang Bharada E Sempat Diskors karena Pengunjung Gaduh

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: Tribunnews.com
   #Bharada E   #sidang   #diskors   #Pengunjung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda