TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hari ini Rabu (18/1/2023) akan menjalani sidang tuntutan perkara tersebut.
Mengetahui agenda tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas, bakal mendampingi Bhrada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, Susilaningtyas berharap, agar Bharada E mendapat hukuman yang ringan.
Lantaran, Bharada E selaku justice collaborator telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus kematian Yosua.
Baca: Tuntutan Putri Candrawati Jauh Lebih Ringan Dibandingkan dengan Ferdy Sambo Suaminya
"Iya, hari ini saya dampingi Richard," kata Susilaningtyas.
"Kalau memang dimasukkan sebagai justice collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. Intinya sih seperti itu," lanjut Susi.
Lebih lanjut Susi menjelaskan, berdasarkan pengalamaan LPSK, terdakwa yang direkomendasikan menjadi justice collaborator hukumannya akan diringankan.
Keringanan hukuman itu sebagai bentuk kerja sama terdakwa dengan penegak hukum dalam mengungkap kebenaran kasus yang sebenarnya.
Baca: Pakar Tanggapi Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo, Hal Ini Jadi Alasan Tak Ada Keringanan
"Karena kan dia (Richard) punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," tutur Susi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Bharada E turut menjadi pelaku yang menembak Brigadir J di rumah dinas atasannya.
Yakni, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Aksi yang dilakukan Bharada E itu merupakan perintah dari Ferdy Sambo.
Atas hal tersebut, dalam perkara ini Bharada E turut terlibat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas Akan Dampingi Bharada E dalam Sidang Tuntutan"
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Putri Candrawathi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.