Samuel Hutabarat Berharap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati: Semoga Kami Tidak Kecewa Hasil Tuntutan

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: febrylian vitria cahyani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.

Hal ini disampaikan Samuel Hutabarat dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Pada Selasa ini, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Samuel Hutabarat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP yakni maksimal hukuman mati.

"Kami sangat mengharapkan sangkaan kepada Ferdy Sambo pasal 340 pembunuhan berencana."

"Itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimum yaitu hukuman mati," ujarnya, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

Samuel Hutabarat meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati karena mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Samuel Hutabarat menyebut, Brigadir J selalu difitnah dalam perkara ini.

"Itulah satu-satunya yang kami harapkan," katanya.

Baca: Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Tak Banya Bicara seusai Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Mulai dari kasus ini, anak kami selalu difitnah."

"Sudah mati atau dihabisi nyawanya, masih difitnah, itulah yang sangat kejam," terang Samuel Hutabarat.

Mengenai dugaan fitnah tersebut, ia meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.

"Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, jadi kami berharap dakwaan atau tuntutan Ferdy Sambo pasal 340 atau yang terberat hukuman mati," papar dia.

Ferdy Sambo disebut merekayasa peristiwa kematian Brigadir J.

Rekayasa itu dilakukan dengan menembakkan peluru dari pistol jenis HS milik Brigadir J ke dinding.

Tembakan itu dilepaskannya setelah mengeksekusi Brigadir J yang masih bergerak-gerak saat tesungkur di lantai.

Ferdy Sambo juga disebut mengenakan sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari.

"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan menggenggam senjata api dan menembak sebanyak dua kali tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri korban," ungkap JPU saat membacakan surat tuntutan terdakwa Ricky Rizal, Senin (16/1/2023).

Kemudian, tembakan diarahkan ke dinding atas tangga beberapa kali.

Setelah itu, Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah tak bernyawa.

Baca: Profil Rudy Irmawan, Jaksa yang Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Kerap Dapat Promosi Jabatan

Ferdy Sambo pun menempelkan pistol HS ke tangan kiri Brigadir J.

Lalu, pistol HS tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Brigadir J untuk memperkuat rekayasa tembak-menembak.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Awalnya, Ferdy Sambo disebut meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.

Namun, Ricky Rizal menolak dengan alasan tidak kuat mental.

Ferdy Sambo lalu memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Bharada E pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo tersebut.

Di sisi lain, Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak Brigadir J.

Pengakuan ini berbeda dari keterangan Bharada E yang menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati: Dia Aktor Intelektual Kematian Anak Kami

 

# Polisi tembak polisi # Samuel Hutabarat # Ferdy Sambo # Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda