Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Tak Banya Bicara seusai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 22:21 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo tak bicara banyak usai dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sepanjang sidang pembacaan dokumen tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (17/1/2022), mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lebih banyak diam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Baca: 7 Hal Ini Beratkan Hukuman Ferdy Sambo dan Divonis Seumur Hidup, JPU: Mencoreng Institusi Polri

Sambo pun tak banyak bereaksi saat jaksa menuntutnya hukuman pidana penjara seumur hidup. Dia hanya memandang lurus ke depan dengan tatapan sendu.

Setelah jaksa selesai membacakan dokumen tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan Sambo berkonsultasi dengan penasihat hukum.

Sambo lantas beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri tim pengacaranya di meja samping. Tak lama, dia duduk kembali di kursi terdakwa di hadapan hakim.

"Sudah berkonsultasi?" tanya Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

"Sudah, Yang Mulia," jawab Sambo singkat.

Setelahnya, Sambo tak berkata apa-apa lagi. Mantan perwira tinggi Polri itu memasrahkan tanggapannya terhadap tuntutan jaksa ke kuasa hukum.

"Bagaimana? Saudara atau penasihat hukum Saudara yang mau berbicara? Oh, penasihat hukum, silakan," kata Hakim Wahyu.

Mewakili kliennya, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, meminta pihaknya diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan.

"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum," kata Arman Hanis.

Hakim pun mengabulkan permintaan penasihat hukum tersebut dan memberikan waktu satu minggu untuk pembacaan nota pembelaan.

Baca: Ibu Brigadir J Menangis, Kecewa Sambo Hanya Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Berharap Dihukum Mati

"Kita mulai (sidang pembacaan pledoi) Selasa yang akan datang pada waktu pukul 9 tepat sehingga kita bisa maksimalkan waktu Saudara dalam hal pembelaan maupun pengajuan bukti," tutur Hakim Wahyu.

Sidang pun ditutup. Ferdy Sambo meninggalkan ruangan dengan pengawalan ketat tanpa meninggalkan sepatah kata pun.

Sebagaimana diketahui, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Baca: Ekspresi Ferdy Sambo Diam Tanpa Reaksi saat Dituntut Penjara Seumur Hidup oleh JPU

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawaban Singkat Ferdy Sambo Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir J" 

# ekspresi # ferdy sambo # sidang tuntutan #brigadir j

Editor: Damara Abella Sakti
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved