JPU Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ajak Kuat Maruf dan Ricky Rizal Isoman untuk Rencana Pembunuhan

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Anggraini Puspasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sengaja mengajak Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) guna memuluskan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Jaksa dalam pemaparan fakta surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.
“Bahwa benar, untuk segera merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Putri Candrawathi turun ke lantai 1 dan mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo kemudian juga mengajak Kuat Ma’ruf yang sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk pergi ke rumah duren tiga 46 melakukan isoman,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca: Ibu Brigadir J Kecewa Sambo Hanya Dituntut Hukuman Seumur Hidup: Minta Keadilan Seadil-adilnya

Menurut Jaksa, informasi untuk menjalankan isolasi mandiri dalam rangka protokol kesehatan Covid-19 biasanya dilaporkan oleh Brigadir J.
Hal itu berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh asisten rumah tanga Ferdy Sambo bernama Susi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Padahal informasi adanya isoman biasanya justru diberitahukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hurabat,” papar Jaksa

“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Susi, Ricky Rizal Wibowo dan keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujarnya.

Baca: Jaksa Menyimpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembaki Brigadir J di Rumah Duren Tiga

Diketahui, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Putri Candrawathi Ajak Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Isoman untuk Muluskan Pembunuhan Brigadir J"

 

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda