Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Jaksa Menyimpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembaki Brigadir J di Rumah Duren Tiga

Selasa, 17 Januari 2023 18:55 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembaki Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada saat terjadi penembakan di rumah Duren Tiga.

Kesimpulan ini disampaikan oleh JPU pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/1/2023).

Dikutip TribunWow dari Kompastv, JPU menyampaikan fakta hukum yang disimpulkan oleh JPU diambil berdasarkan keterangan para saksi mulai dari Richard Eliezer, Ricky Rizal hingga terdakwa Ferdy Sambo sendiri.

"Terdakwa Ferdy Sambo jelas dan tegas bahwa terdakwa Ferdy Sambo pada Jumat dini hari tanggal 8 Juli menerima telepon dari saudara Putri Candrawathi yang menyampaikan perbuatan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga terdakwa Ferdy Sambo ada kehendak untuk berbuat sesuatu," ujar JPU.

JPU turut mengungkit kejadian pada tanggal 8 Juli 2022 yang mana Sambo menanti kepulangan Putri Candrawathi (PC) dari Magelang.

JPU juga mengungkit bagaimana Sambo mengutarakan niatnya ingin Brigadir J mati saat memanggil Ricky Rizal.

Sambo yang tidak puas Ricky Rizal menolak akhirnya meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer.

"Terdakwa Ferdy Sambo secara sadar menyampaikan maksudnya, niatnya kepada saksi Richard Eliezer Pudhiang Lumiu," tegas JPU.

Baca: Ibunda Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo hanya Dituntut Hukuman Seumur Hidup: Kami Sekeluarga Kecewa

JPU kemudian menjelaskan bagaimana Sambo berkali-kali menyampaikan skenario penembakan dan pelecehan di Duren Tiga kepada para terdakwa lain mulai dari Richard Eliezer hingga Ricky Rizal.

Disimpulkan juga oleh JPU bahwa perintah Sambo kepada Richard Eliezer bukan lah 'hajar' namun 'tembak'.

Sebelumnya diberitakan, dilansir TribunWow.com, JPU mengungkapkan ada sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Ricky Rizal.

Antara lain adalah usianya yang masih terbilang muda dan perbuatannya ikut serta dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), JPU membacakan pertimbangan yang diambil untuk memutuskan tuntutan terhadap Ricky Rizal.

Di antaranya adalah 3 faktor yang memberatkan hukuman Ricky Rizal, yakni keterlibatan pembunuhan, penyangkalan dan statusnya sebagai polisi.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban," kata JPU dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (16/1/2023).

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” lanjutnya.

Baca: Tuntutan JPU ke Ferdy Sambo Diberatkan karena Jabatan Kadiv Propam, Tak Ada yang Meringankan

Kemudian, JPU membeberkan sejumlah hal yang dinilai dapat meringankan hukuman Ricky Rizal.

Antara lain usianya yang masih terbilang muda, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Selain itu, Ricky Rizal juga memiliki anak yang masih kecil sehingga dinilai masih membutuhkan peran seorang ayah.

“Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," ujar JPU.

Dari sejumlah pertimbangan tersebut, pihak JPU akhirnya memutuskan untuk menuntut majelis hakim agar menyatakan Ricky Rizal bersalah.

JPU juga meminta agar Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara hingga delapan tahun lamanya.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tandas jaksa.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembaki Brigadir J yang sudah Tergeletak seusai Richard Eliezer
VP: Fegi Sahita

#beritahariini #beritaterbaru #beritaterkini # brigadir j # ferdy sambo # pembunuhan berencana

Editor: winda rahmawati
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved