Tuntutan JPU ke Ferdy Sambo Diberatkan karena Jabatan Kadiv Propam, Tak Ada yang Meringankan
Selasa, 17 Januari 2023 18:51 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - JPU menuntut seumur hidup terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Berbagai alasan memberatkan dipakai JPU menjatuhkan pidana seumur hidup pada Ferdy Sambo.
Di antaranya adalah jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Kemudian karena kasus ini menjadi atensi publik dan juga melibatkan banyak anggota kepolisian.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel pada Selasa (17/1/2023).(Tribun-Video.com/N)
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.