Ferdy Sambo Cs Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hadapi Sidang Tuntutan, Akan Dibacakan Pekan Depan

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Febi Frandika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan.

Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca: Terdakwa yang Jabatannya Rendah Bisa Dihukum Lebih Ringan di Kasus Sambo, Begini Kata Pakar Hukum

Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal digelar Senin, 16 Januari 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).

Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023).

Baca: Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo dan Putri Dihukum Mati: Mereka Konsisten Berbohong

"Untuk sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi digelar Rabu, 18 Januari 2023," ujar Djuyamto.

Sidang perkara pembunuhan berencana ini akan dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso serta dua Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Adapun Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1.

Berdasarkan pasal-pasal yang didakwakan tersebut, kelima terdakwa terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pekan Depan, Ferdy Sambo Cs Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Hadapi Sidang Tuntutan

 

# Polisi tembak polisi # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Bharada E

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda