Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Terdakwa yang Jabatannya Rendah Bisa Dihukum Lebih Ringan di Kasus Sambo, Begini Kata Pakar Hukum

Minggu, 15 Januari 2023 16:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengungkapkan keterkaitan jabatan para terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J dengan hukuman yang akan mereka dapatkan nantinya.

Diketahui para terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan; eks Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; eks Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; dan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin.

Kemudian, PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto.

Jamin menyebut, melihat dari perbuatan masing-masing terdakwa dan pasal yang didakwaan JPU, maka harus ada niat jahat yang disengaja untuk membuktikan dakwaan tersebut.

Baca: Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo dan Putri Dihukum Mati: Mereka Konsisten Berbohong

Sengaja dalam artian sesuai dengan kehendak untk merusak barang bukti agar tidak bisa digunakan dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tentu kalau kita lihat dengan perbuatan masing-masing, dikatkan dengan pasal yang didakwakan oleh JPU, tentu hal ini harus ada niat jahat, sengaja."

"Artinya sengaja dengan kehendak, untuk merusak barang supaya barang itu tidak bisa digunakan dalam penyidikan," kata Jamin dalam tayangan video di kanal Breaking News Kompas TV, Jumat (13/1/2023).

Lebih lanjut, Jamin menuturkan, maksud dan tujuan merusak barang bukti ini harus ditelusuri dari siapa.

Jika itu dari Ferdy Sambo kemudian didistribusikan kepada Hendra dan Agus Nur Patria, maka seharusnya mereka berdua bisa memahami benar jika perintah Ferdy Sambo adalah perintah yang salah dan bermaksud untuk menghalangi penyidikan.

Baca: Model Rambut Putri & Kaca Mata Sambo saat di Persidangan Jadi Sorotan: Agar Hakim dan Jaksa Iba

Mengingat jabatan Hendra dan Agus yang memang lebih tinggi dibanding terdakwa kasus obstruction of justice lainnya.

Oleh karena itu, Hendra dan Agus ini bisa mendapat hukuman yang lebih berat.

"Sekarang maksud dan tujuan untuk merusak barang itu awalnya dari siapa. Kalau itu awalnya dari Ferdy Sambo lalu ia mendistribusikannya kepada Hendra dan juga Agus Nur Patria, dan Hendra memahami benar kalau itu suatu perbuatan yang memiliki maksud untuk menghalangi penyidikan, maka kategori ini mereka adalah orang yang terberat dari sisi hukuman," terang Jamin.

Kemudian perintah Ferdy Sambo tersebut didistribusikan kepada Arif Rahman, Chuck Putranto Baiquni dan Irfan Widyanto yang memiliki posisi jabatan menengah ke bawah.

Menurut Jamin, mereka ini tidak mengetahui dan tidak memiliki niat jahat untuk menghilangkan barang bukti.

Mereka hanya menjalankan perintah atasannya dan mengakui perintah tersebut sebagai perintah sah yang disampaikan kepada mereka.

"Setelah itu didistribusikan (perintah Ferdy Sambo) kepada level menengah, tentunya Arif Rahman Arifin dan lain-lain, lalu eksekutor Chuck Putranto dan lain sebagainya."

"Ini menunjukkan yang menengah maupun yang bawah tidak mengetahui, tidak memiliki niat jahat untuk menghilangkan bukti itu, merusak bukti itu dengan tujuan supaya proses penyidikan terhadap matinya Yosua itu menjadi terhalang."

"Dia hanya punya niat dan kehendak untuk melaksanakan perintah jabatan yang dia akui perintah jabatan itu adalah perintah yang sah sesuai yang sudah disampaikan kepada mereka. Sehingga mereka hanya menjalankan," ungkap Jamin.

Sehingga mereka pun tidak ada maksud untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itulah yang kemudian bisa membuat mereka bebas dari jeratan hukuman atau mendapat hukuman yang lebih ringan.

"Tidak ada maksud sedikitpun dari mereka supaya penyidikan terhadap kematian Yosua yang dilakukan Ferdy Sambo itu menjadi suatu terhalang atau terganggu. Mereka enggak kepikir sejauh sana."

"Dan itulah yang bisa membuat mereka dalam posisi bebas atau hukumannya lebih ringan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Brigadir J yang Jabatannya Lebih Rendah Bisa Dihukum Ringan

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Bharada E

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved