Inilah 5 Orang yang Dicekal ke Luar Negeri seusai Lukas Enembe Ditahan KPK: Ada Istrinya Juga

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Muhammad Taufiqurrohman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA – Sebanyak lima orang dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri imbas dari penangkapan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lima orang tersebut yaitu Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas, lalu Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Gibbrael Isaak yang merupakan dari pihak swasta.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan data pencekalan tersebut.

"Kelima orang tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE," kata Ali saat dihubungi, Jumat (13/1/2023).

Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe adalah Contoh Penjabat Daerah yang Ugal-ugalan

Kelima orang itu dicekal sebagai upaya pengungkapan kasus Lukas Enembe.

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik (KPK)," kata Ali.

Kelimanya dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. "Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Lukas ditangkap penyidik KPK di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) siang WIT.

Adapun KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak September 2022. Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Baca: KPK Pastikan Kondisi Lukas Enembe Sehat saat Pemeriksaan: Semoga Beliau Kooperatif

Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multi years senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.

Adapun Lukas rampung diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Lukas keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023), sekira pukul 21.40 WIB.

Ia bungkam saat ditanya wartawan terkait pemeriksaannya yang berlangsung selama lebih kurang 5 jam.

Dalam pemeriksaan itu, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan KPK tidak ada yang masuk materi perkara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 5 Orang Dicekal ke Luar Negeri Pasca-Lukas Enembe Ditahan KPK, Ini Daftarnya!

# lukas enembe kpk # lukas enembe ditahan # KPK tangkap Lukas Enembe # dicekal

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda