TRIBUN-VIDEO.COM - Beredarnya surat edaran dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas), membuat pro dan kontra.
Gubernur Anies Baswedan sudah menginstruksikan jika ada temuan pelanggaran silahkan melapor ke pihak berwajib.
Baca: Ditanya Jika Ditawari Menganti Megawati di BPIP Bergaji Rp 112 Juta, Rocky Gerung: Salah Sambung
Mabes Polri juga menegaskan, akan menindak Organisasi Masyarakat (Ormas), yang kedapatan meminta THR secara paksa.
Terlebih jika ditemukan tindak kekerasan dalam pelaksanaannya.
Simak perbahasannya dalam video di atas. (*)
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/CEH62IeoMdM" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.