Nicholas Sean Puas Ayu Thalia Dijatuhi Vonis 6 Bulan Penjara dan 10 Bulan Masa Percobaan

Editor: Aprilia Saraswati

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Selebgram Ayu Thalia dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan buntut perkara pencemaran nama baik.

Pelapor, anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama, mengaku puas dengan vonis hakim itu.

Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengungkapkan, pihaknya menghargai apapun putusan hakim.

Terlebih, putusan hakim tidak jauh berbeda dari yang mereka inginkan, yakni 7 bulan penjara.

Ahmad Ramzy tak banyak berkomentar soal vonis 10 bulan masa percobaan Ayu Thalia.

Baca: Resmi Divonis atas Tindak Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Nangis Dihukum 6 Bulan Penjara

Menurutnya, putusan tersebut merupakan kewenangan hakim yang tak bisa diganggu gugat.

Ahmad mengatakan, setelah Ayu Thalia dinyatakan bersalah pihaknya menilai sudah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya, Sean.

Diketahui, kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean terjadi saat mereka masih menjalani hubungan asmara sebagai pasangan kekasih di tahun 2021.

Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean.

Ayu Thalia kemudian melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Tetapi polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) setelah menerima laporan Ayu Thalia karena dianggap tidak cukup bukti.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polres Metro Jakarta Utara lalu menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka pencemaran nama baik anak Ahok.

Sebelumnya, Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean.

Dalam hal ini, Ayu Thalia tidak dipenjara.

Namun menurut majelis hakim, selebgram tersebut tidak boleh melakukan tindak pindana selama masa percobaan 10 bulan.

Baca: Sidang Vonis Ditunda Pekan Depan, Ayu Thalia Optimis Bebas dari Kasus yang Dilaporkan Nicholas Sean

Jika kembali terbukti melakukan tindak pidana, maka Ayu Thalia akan langsung diproses penahanan.

Sementara itu, Ayu Thalia menangis usai divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan atas kasus pencemaran nama baik anak Ahok.

Usai sidang, ibu Ayu Thalia pun menghampiri putrinya di kursi terdakwa.

Tampak haru, Ayu Thalia memeluk sang ibu dan meneteskan air matanya.

Kepada awak media, Ayu juga mengaku bersyukur karena tidak dipenjara.

Ayu berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantunya dalam setiap proses sidang.(Tribun-video.com/WartaKotalive)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pihak Nicholas Sean Puas Ayu Thalia Dijatuhi Vonis 6 Bulan Penjara dan 10 Bulan Masa Percobaan

# Ahmad Ramzy # Nicholas Sean Purnama # Ayu Thalia

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda