LIVE UPDATE SELEB
Sidang Vonis Ditunda Pekan Depan, Ayu Thalia Optimis Bebas dari Kasus yang Dilaporkan Nicholas Sean
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembacaan vonis terdakwa Ayu Thalia atas kasus dugaan pencemaran nama baik akan digelar pekan depan pada Kamis 12 Januari 2023.
Diketahui Ayu Thalia menjadi terdakwa atas laporan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.
Jelang sidang tersebut, Ayu Thalia optimistis akan divonis bebas.
Hal itu diungkapkan Ayu Thalia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis kemarin.
Kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni menegaskan, Pasal 311 KUHPidana tentang fitnah yang menjerat Ayu Thalia belum tentu terbukti.
Awalnya sidang beragendakan pembacaan vonis akan digelar pada Kamis (5/1/2023) di PN Jakarta Utara.
Baca: Ayu Thalia Tak Terima Dituntut 7 Bulan Bui Imbas Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok Nicholas Sean
Namun karena hakim belum siap, sidang ditunda hingga pekan depan.
Sebelumnya, Ayu Thalia telah dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang 24 November 2022.
Sementara, barang bukti berupa flashdisk berisi pemberitaan dan rekaman video menjadi milik Nicholas Sean.
Jaksa menuntut Ayu Thalia karena dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.
Atas tuntutan itu, Ayu telah membacakan nota pembelaan atau pledoi pada 1 Desember 2022.
Baca: Dituntut 7 Bulan Penjara, Ayu Thalia Sebut Dirinya Tulang Punggung Keluarga & Minta Tidak Dihukum
Beberapa waktu lalu, Ayu Thalia juga sempat mengatakan bahwa perkenalannya dengan Sean dianggap sebagai musibah.
Bahkan Ayu menganggap apabila ia tak kenal dengan Sean, dirinya tidak akan duduk di persidangan dan dituntut 7 bulan penjara.
Kasus pencemaran nama baik ini pun turut disayangkan oleh Pitra Romadoni.
Sebab keduanya diduga pernah menjalin kedekatan namun sayang Sean malah melaporkan Ayu Thalia ke polisi.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, pada 27 Agustus 2021, atas dugaan penganiayaan.
Sebagai bukti, dia turut mendaftarkan bukti hasil visum.
Namun penyelidikan laporan tersebut dihentikan polisi karena menilai tak ditemukan bukti tindak pidana.
Merasa dirugikan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik, pada 30 Agustus 2021.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 7 Bulan Penjara oleh JPU, Ayu Thalia Optimis Divonis Bebas
# Ayu Thalia # Nicholas Sean # Nicholas Sean # Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Rayakan Ulang Tahun Neneknya yang Menginjak Usia 1 Abad, Ahok Pulang Kampung ke Belitung Timur
Senin, 14 April 2025
Tribunnews Update
Reaksi Jaksa Agung Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina: Data Kami Lebih Banyak Bukan Hal Mengherankan
Minggu, 16 Maret 2025
HOT TOPIC
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Sebut Punya 'Kunci' Data Korupsi Kasus PT Pertamina
Sabtu, 15 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Terungkap, Ahok Ternyata Minta Diperiksa Kejagung soal Skandal Korupsi di PT Pertamina Persero
Sabtu, 15 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.